Merupakan suatu hal yang penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian diantara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya tertulis dengan jelas pekerja memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan undang- undang ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.

